Etika Profesi Dibidang IT

ETIKA PROFESI DIBIDANG IT

Disusun Oleh



1.    Ari Ramadhan W                           121 60 276
2.    Angga Kurniawan                         121 60 637
3.    Muhamad Kevin                            121 60 500
4.    Muhammad Lukman Irsandy        121 60 297
12.4A.07



TEKNIK INFORMATIKA
STMIK NUSA MANDIRI
WARUNG JATI





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Gambaran Umum Pekerjaan Bidang Teknologi Informasi (TI)
Secara umum, pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:
Mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
-          Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan lainnya.
-          Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
-          Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
-          Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
-          Dan lainnya
2. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
-          Technical engineer, bertugtas dalam bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
-          Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshootingnya.
-          Dan lainnya


1.2.     Bidang TI Sebagai Profesi
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria pekerjaan tersebut harus diuji. Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator komputer (sekedar mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.
Adapun pekerjaan software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya. Julius Hermawan (2005), mencatat dua karakteristik yang harus dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :
1.     Kompetensi
Tuntuan profesionalitas software engineer untuk memperdalam dan mengupgrade pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
2.     Tanggung jawab pribadi
Kesadaran untuk membebankan pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :
1.      Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
2.      Manajemen sumber daya
3.      Mengelola kelompok kerja
4.     Komunikasi



BAB II
ETIKA PROFESI
2.1.1. Pengertian Profesi
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan atau tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
Pengertian yang sampai saat ini dipahami di Indonesia adalah profesi bukan semata-mata pekerjaan (okupasi), dan syarat profesional (orang yang melakukan profesi) adalah:
1        Melalui pendidikan formal setara kesarjanaan (pendidikan di Universitas)
2        Mempunyai nilai-nilai (values) yang dipertaruhkan
3        Memiliki dan mengamalkan kode etik profesi
4        Mempunyai tujuan atau sasaran tertentu yakni demi kebaikan klien
Pengertian Profesionalisme, Profesional dan Profesi Profesionalisme adalah suatu paham yang menginginkan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut – dengan semangat pengabdian dan selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan (Wignjosoebroto, 1999).


2.1.2. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab.
Menurut DR. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.


Aristoteles
Mengemukakan etika kedalam dua pengertian yakni: Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu,  manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.

2.1.3. Ciri Khas Profesi
Menurut International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1        Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2        Suatu teknik intelektual
3        Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4        Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5        Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6        Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7        Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8        Pengakuan sebagai profesi
9        Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10    Hubungan yang erat dengan profesi lain

2.1.4. Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi tidaklah sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
1        Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2        Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3        Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4        Standar-standar etika mencerminkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5        Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6        kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
2.1.5. Sifat Kode Etik Profesional
Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni pribadi) dan merupakan pedoman yang dilaksanakan anggota kelompok organisasi profesi. Kode etik dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya.
Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, klien atau pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan klien hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.

2.1.6. Prinsip-Prinsip Etika Profesi

1.Tanggung jawab
-       Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
-       Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.




BAB III
ETIKA PROFESI
DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
3.1.1.    Sejarah Etika Komputer
Sesuai awal penemuan teknologi komputer di era 1940-an, perkembangan etika TI di mulai dari era tersebut. Secara bertahap, berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa kini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap:
Pada 1990-an Sampai Sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang komputer.
Perkembangan yang cukup penting lainnya adalah kepeloporan Simon Regerson dari De Montfort Univercity (UK), yang mendirikan Centre Computing and Social Responsibility. Dalam pandangannya, ada kebutuhan untuk sebuah ”generasi kedua” yaitu tentang perkembangan etika computer.



3.1.2      Pelanggaran Etika Bidang IT
1        Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

2        E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

3        Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
3.1.3      Contoh Kasus Pelanggaran IT

3.1 Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100  di  Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang  ternyata foto tersebut 100%  palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler  ibunya yang kemudian disebarkannya lewat  akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.  
Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri.  Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
  

BAB IV
PENUTUP
4.1.1 Kesimpulan
Etika memiliki peranan yang cukup penting dalam setiap profesi. Karena tanpa etika, suatu individu atau kelompok yang memiliki profesi tidak akan bisa bekerja secara professional. Hal ini menyebabkan etika dan profesi memiliki kaitan yang erat.
Dalam bidang teknologi informasi, etika profesi diperlukan untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dari segi etika dan moral, seperti : kejahatan komputer dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
4.1.2 Saran
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta  peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita  juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.



DAFTAR PUSTAKA
Bynum, TW. Computer Ethics: Basic Concepts and Historical Overview. (Stanford: The Stanford Encyclopedia of Philosophy, 2001).
Bynum, Terrell Ward, Walter Maner and John L. Fodor, eds., Teaching Computer Ethics (Research Center on Computing & Society, 1992).
Hamzah, Andi. Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, (Jakarta: Sinar Grafika, 1989).
Hermawan, Julius. Analisa Desain & Pemrograman Berorientasi Obyek dengan UML dan Visual Basic.NET. (Jakarta: Andi Publisher, 2005).
Johnson, Deborah G. Computer Ethics, (Prentice-Hall, 1985).
Moor, James H. What is Computer Ethics, Metaphilosophy 16 (4): 266-275, 1985.
Rogerson, S. and Bynum, T.W. (1997), Information Ethics: The Second Generation,
http://www.cms.dmu.ac.uk/CCSR/ccsr/pubs/papers/ukaisabs.html;
Sudjana, Nana. Media Pengajaran. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1997).
Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesional: Pengalaman dan Permasalahan. (Surabaya: Makalah Institut Teknologi Sepuluh Nopember, 1999).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS4_12160500_12.2A.07

PROGRAM C++ TREE