Etika Profesi Dibidang IT
ETIKA PROFESI DIBIDANG IT
Disusun Oleh
BAB I
Disusun Oleh
1. Ari
Ramadhan W 121
60 276
2. Angga
Kurniawan 121 60
637
3. Muhamad
Kevin 121
60 500
4. Muhammad
Lukman Irsandy 121 60 297
12.4A.07
TEKNIK
INFORMATIKA
STMIK
NUSA MANDIRI
WARUNG JATIBAB I
PENDAHULUAN
1.1. Gambaran
Umum Pekerjaan Bidang Teknologi Informasi (TI)
Secara umum,
pekerjaan di bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:
Mereka yang
bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem
operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti:
- Analysis System, bertugas menganalisa
sistem yang hendak diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur
sistem, kelebihan dan kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang
akan dikembangkan, dan lainnya.
- Programmer, bertugas
mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik
aplikasi maupun sistem operasi).
- Web Designer, bertugas melakukan
perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain suatu proyek
pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web Programmer, bertugas
mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web
sesuai dengan desain yang telah dirancang sebelumnya.
- Dan lainnya
2. Mereka yang
bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Technical engineer, bertugtas dalam
bidang teknik, baik dalam pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat
komputer.
- Networking engineer, bertugas dalam
bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada
troubleshootingnya.
- Dan lainnya
1.2. Bidang
TI Sebagai Profesi
Untuk mengatakan
apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria pekerjaan tersebut
harus diuji. Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator komputer (sekedar
mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai
staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.
Adapun pekerjaan
software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang
bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki
pengalaman kerja di bidangnya. Julius Hermawan (2005), mencatat dua
karakteristik yang harus dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan
tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :
1.
Kompetensi
Tuntuan
profesionalitas software engineer untuk memperdalam dan mengupgrade pengetahuan
dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
2.
Tanggung jawab
pribadi
Kesadaran untuk
membebankan pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang
software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan
perangkat lunak, seperti :
1.
Bidang
ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
2.
Manajemen
sumber daya
3.
Mengelola
kelompok kerja
4.
Komunikasi
BAB II
ETIKA PROFESI
2.1.1. Pengertian Profesi
Belum ada kata
sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan atau
tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional
ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan
kependetaan.
Pengertian yang
sampai saat ini dipahami di Indonesia adalah profesi bukan semata-mata
pekerjaan (okupasi), dan syarat profesional (orang yang melakukan profesi)
adalah:
1
Melalui
pendidikan formal setara kesarjanaan (pendidikan di Universitas)
2
Mempunyai
nilai-nilai (values) yang dipertaruhkan
3
Memiliki
dan mengamalkan kode etik profesi
4
Mempunyai
tujuan atau sasaran tertentu yakni demi kebaikan klien
Pengertian
Profesionalisme, Profesional dan Profesi Profesionalisme adalah suatu paham
yang menginginkan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam
masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa
keterpanggilan – ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut –
dengan semangat pengabdian dan selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama
yang tengah dirundung kesulitan (Wignjosoebroto, 1999).
2.1.2. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut DR. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku
manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih
mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan
benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Aristoteles
Mengemukakan etika kedalam dua
pengertian yakni: Terminius Technicus & Manner and Custom. Terminius
Technicus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari
suatu problema tindakan atau perbuatan manusia. Sedangkan yang kedua yaitu,
manner and custom ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata
cara & adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in
human nature) yang sangat terikat dengan arti “baik & buruk” suatu
perilaku, tingkah laku atau perbuatan manusia.
2.1.3. Ciri Khas Profesi
Menurut
International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas
2
Suatu
teknik intelektual
3
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7
Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8
Pengakuan
sebagai profesi
9
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi
10
Hubungan
yang erat dengan profesi lain
2.1.4. Tujuan Kode Etika Profesi
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi tidaklah sama.
Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi adalah:
1
Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2
Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3
Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu
4
Standar-standar
etika mencerminkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian
standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU
etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5
Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
6
kode
etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli
profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari
induk organisasi profesinya
2.1.5. Sifat Kode Etik Profesional
Kode etik adalah
pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya
dari murni pribadi) dan merupakan pedoman yang dilaksanakan anggota kelompok
organisasi profesi. Kode etik dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan
sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana,
jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat
dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya.
Orientasi kode etik
hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, klien atau pemakai, negara
dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di
atas ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan
klien hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan
profesional.
2.1.6. Prinsip-Prinsip Etika Profesi
1.Tanggung
jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
BAB III
ETIKA PROFESI
DALAM BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
3.1.1.
Sejarah Etika Komputer
Sesuai awal
penemuan teknologi komputer di era 1940-an, perkembangan etika TI di mulai dari
era tersebut. Secara bertahap, berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di
masa kini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap:
Pada 1990-an
Sampai Sekarang
Sepanjang tahun
1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal,
buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik
di bidang komputer.
Perkembangan yang
cukup penting lainnya adalah kepeloporan Simon Regerson dari De Montfort
Univercity (UK), yang mendirikan Centre Computing and Social Responsibility.
Dalam pandangannya, ada kebutuhan untuk sebuah ”generasi kedua” yaitu tentang
perkembangan etika computer.
3.1.2
Pelanggaran Etika
Bidang IT
1
Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer
atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
2
E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
3
Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet
menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
3.1.3
Contoh Kasus
Pelanggaran IT
3.1 Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang ternyata foto tersebut 100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang kemudian disebarkannya lewat akun twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan marah.
Foto korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy, penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter. Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12 tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
BAB IV
PENUTUP
4.1.1 Kesimpulan
Etika memiliki
peranan yang cukup penting dalam setiap profesi. Karena tanpa etika, suatu
individu atau kelompok yang memiliki profesi tidak akan bisa bekerja secara
professional. Hal ini menyebabkan etika dan profesi memiliki kaitan yang erat.
Dalam bidang
teknologi informasi, etika profesi diperlukan untuk mengurangi
tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dari segi etika dan moral, seperti
: kejahatan komputer dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
4.1.2 Saran
Di dunia ini
banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti
teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya
cipta peradaban manusia tertinggi pada
zaman ini. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan
teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat
bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan
terhadap sesama, kita juga mesti pandai
melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Bynum, TW. Computer Ethics: Basic Concepts and
Historical Overview. (Stanford: The Stanford Encyclopedia of Philosophy, 2001).
Bynum, Terrell Ward, Walter Maner and John L. Fodor,
eds., Teaching Computer Ethics (Research Center on Computing & Society,
1992).
Hamzah, Andi. Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer,
(Jakarta: Sinar Grafika, 1989).
Hermawan, Julius. Analisa Desain & Pemrograman
Berorientasi Obyek dengan UML dan Visual Basic.NET. (Jakarta: Andi Publisher,
2005).
Johnson, Deborah G. Computer Ethics, (Prentice-Hall,
1985).
Moor, James H. What is Computer Ethics, Metaphilosophy
16 (4): 266-275, 1985.
Rogerson, S. and Bynum, T.W. (1997), Information
Ethics: The Second Generation,
http://www.cms.dmu.ac.uk/CCSR/ccsr/pubs/papers/ukaisabs.html;
Sudjana, Nana. Media Pengajaran. (Bandung: Sinar Baru
Algesindo, 1997).
Wignjosoebroto, Sritomo. Etika Profesional: Pengalaman
dan Permasalahan. (Surabaya: Makalah Institut Teknologi Sepuluh Nopember,
1999).
Komentar
Posting Komentar